Memang terdapat banyak sekali air yang suci dan yang boleh digunakan untuk berwudhu, namun tidak semua air yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci adalah air yang boleh digunakan atau dikonsumsi, misalnya air teh, air kelapa atau air-air lainnya. Namun air yang suci belum tentu boleh digunakan untuk mensucikan, seperti untuk berwudhu atau mandi. Maka kita tahu ada air yang suci tapi tidak mensucikan, namun setiap air yang mensucikan pastilah air yang suci hukumnya.
Baca Juga:
Di antara air yang termasuk dalam kelompok suci dan mensucikan adalah air hujan, salju, embun, air laut, air zamzam, air sumur atau mata air, dan air sungai.
Air Hujan
Tentang sucinya air hujan dan fungsinya untuk mensucikan, Allah Swt.,berfirman:
“Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki.” (Q.S. Al-Anfal [8]: 11)
“Dia lah yang meniupkan angin pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya; dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (Q.S. Al-Furqan [25]: 48)
Salju
Hukum salju sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja. Seorang muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci baik wudhu, mandi janabah dan lainnya.
Hukum salju sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja. Seorang muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci baik wudhu, mandi janabah dan lainnya.
Tentu saja harus diperhatikan suhunya agar tidak menjadi sumber penyakit. Ada hadist Rasulullah Saw., yang menjelaskan tentang kedudukan salju kesuciannya dan juga fungsinya sebagai media mensucikan. Di dalam doa iftitah pada setiap shalat, salah satu versinya menyebutkan bahwa kita meminta kepada Allah Swt., agar disucikan dari dosa dengan air, salju dan embun.
Baca Juga:
“Dari Abi Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw., bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan Al fatihah beliau menjawab”Aku membaca”Ya Allah Jauhkan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah sucikan aku dari kesalahan kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah cucilah aku dari kesalahan kesalahanku dengan air, salju dan embun.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Embun
Embun juga bagian dari air yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan dedaunan pada pagi hari. Maka tetes embun itu bisa digunakan untuk mensucikan untuk berthaharah, baik untuk berwudhu, mandi janabah atau menghilangkan najis. Dalilnya sama dengan dalil di atas, yaitu hadist tentang doa iftitah riwayat Abu Hurairah r.a.
Air Laut
Air laut adalah air yang suci dan mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja’). Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis. Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, embun, ataupun salju, yaitu boleh dan bisa digunakan untuk berthaharah.
Baca Juga:
Sebelumnya, para sahabat Rasulullah Saw., tidak mengetahui hukum air laut untuk berthaharah, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum mereka berijtihad untuk berwudhu menggunakan air laut. Setelah kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu. Lalu Rasulullah menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan bangkainya pun suci juga.
“Dari Abi Hurairah r.a. bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah, ’Ya Rasulullah kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?’. Rasulullah menjawab’(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Abu Daud, At Tirmizi, Ibnu Majah, An Nasai).
Air Zamzam
Bolehnya air zamzam untuk digunakan bersuci atau berwudhu berdasarkan hadist Rasulullah dari Ali bin Abi Thalib r.a.:
“Dari Ali bin Abi thalib r.a. bahwa Rasulullah Saw., meminta seember penuh air zamzam. Beliau meminumnya dan juga meng-gunakannya untuk berwudhu.” (HR. Ahmad).
Air Sumur atau Mata Air
Air sumur mata air dan dan air sungai adalah air yang suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu mandi atau mensucikan diri pakaian dan barang dari najis. Dalil tentang sucinya air sumur atau mata air adalah hadist tentang sumur Budha’ah yang terletak di kota Madinah.
Baca Juga:
“Dari Abi Said Al Khudhri r.a. berkata bahwa seorang ber-tanya’Ya Rasulullah Apakah kami boleh berwudhu dari sumur Budho’ah? padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haid dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah menjawab’Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu” (HR. Abu Daud, At Tirmizi, An Nasai Ahmad dan Al Imam Asy Syafi’i).
Air Sungai
Air sungai pada dasarnya suci karena dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahulu umat Islam terbiasa mandi wudhu atau membersihkan najis termasuk beristinja’ dengan air sungai. Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak terbendung lagi terutama di kota-kota besar air sungai tercemar berat dengan limbah beracun yang meski secara hukum barangkali tidak mengandung najis. Namun air yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan kesehatan.
Bantu Berikan DONASI jika artikel ini dirasa bermanfaat
Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain www.raimondwell.com
Terima Kasih telah meninggalkan komentarnya